JawaPos.com – Komite IV DPD RI akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (tit and proper test) terhadap 16 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), besok, Selasa 10 Agustus 2021.
Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 Calon Anggota BPK digelar pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2021. Proses uji dilaksanakan secara terbuka melalui pertemuan fisik terhadap 16 calon dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Uji kelayakan dan kepatutan di DPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK),” terang Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu kepada wartawan, Senin (9/8).
Hasil uji dari Komite IV DPD RI ini sedianya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI. Di Komisi Keuangan DPR itulah nantinya hasil uji terhadap calon Anggota BPK dari Komite IV DPD RI dijadikan bahan pertimbangan.
Merujuk amanat UU BPK, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa ‘Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD’. Bahan pertimbangan DPD ini disampaikan secara tertulis yang memuat (hasil) semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan.
Menurut Casytha yang juga Senator dari Jateng, Komite IV DPD RI memberikan penekanan mengenai kompetensi, kapasitas dan integritas terhadap 16 calon Anggota BPK. Semuanya akan tergambar dalam uji kelayakan dan kepatutan ke-16 calon di Komite IV.
“Kita fokus pada tiga poin, bagaimana kompetensi calon, kapasitas calon dan integritas atau karakter calon,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi #SaveBPK, Abdulloh Hilmi, usai melaporkan Komisi XI DPR ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penjaringan calon anggota BPK. Koalisi juga melaporkan Komisi XI DPR RI ke Komite IV DPD RI.
Koalisi #SaveBPK yang menyatakan sejak awal penjaringan calon Anggota BPK RI sudah melakukan kajian terhadap seluruh nama-nama calon. Dimana hasilnya, dua nama diiindikasikan koalisi tidak memenuhi syarat sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Pada Pasal 13 huruf J UU tentang BPK RI, disebutkan Hilmi bahwa paling singkat calon anggota BPK RI harus atau telah setidaknya dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara.
“Awalnya kami mendapatkan informasi soal calon anggota BPK dan muncul 16 nama. Setelah kami telusuri, ada dua kandidat yang kami sinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang BPK, khususnya Pasal 13 huruf J. Kedua calon itu Pak Nyoman dan Pak Soeratin,” jelas Hilmi.
Dalam kenyataannya, Koalisi #SaveBPK sekaligus sebagai lampiran dalam laporannya ke MKD RI dan Komite IV DPD RI, yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagaimana dilampirkan dalam laporannya.
Sementara terkait uji kelayakan dan kepatutan di Komite IV DPD, Koalisi mengakui telah mengetahui infonya. Kata Hilmi, Komisi IV DPD nantinya ‘hanya’ memberikan penilaian dan pandangan untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi XI DPD RI.
“Memang nanti di DPD dulu, tapi hanya memberikan pandangan, pertimbangan, hasilnya itu diberikan ke Komisi XI DPR,” jelasnya.
Koalisi #SaveBPK berharap, seleksi calon anggota BPK di Komite IV DPD RI dan Komisi XI DPR RI bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebab menurutnya BPK itu sebagai lembaga tinggi negara yang mandaroti dibentuknya melalui UUD 45, meskipun dalam proses seleksinya harus melalui proses politik.