JawaPos.com – Penasihat hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyatakan, perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat kliennya memang murni kasus suap. Tetapi Maqdir mengklaim, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan kliennya menerima uang fee dari pengadaan bansos.

“Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi,” kata Maqdir dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Maqdir menyebut, tidak patut jika keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga dengan penolakan jaksa penuntut umum (JPU) atas keterangan Juliari Peter Batubara. “Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya,” cetus Maqdir.

Maqdir meyakini, mereka tidak memberikan keterangan bohong dalam proses persidangan. Jika pernyataan mereka memang bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu.

Dia menuturkan, keterangan yang disampaikan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dinilai berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Maqdir memandang, keduanya mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri dari ancaman hukuman yang tinggi.

“Dengan adanya keterangan mereka, bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada terdakwa Juliari Peter Batubara melalui saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang.  Mereka mengklaim sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara,” ungkap Maqdir.

Maqdir menduga, yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.  Maqdir juga menyesalkan, adanya uang yang pernah diterima sebesar Rp 29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Dia menegaskan, fakta tersebut dinilai hanya bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.

“Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso,” tandas Maqdir.

Juliari sendiri telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana tersebut dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Perkara ini juga turut menjerat mantan pejabat Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya diduga bersama-sama Juliari Batubatra menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Peter Batubara serta Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

By admin