JawaPos.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK). Agenda itu akan digelar oleh Komite IV pada 11-12 Agustus.
Namun, agenda itu disarankan oleh Koalisi Save BPK sebaiknya ditunda, pasalnya ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mengingatkan, Komisi XI DPR telah berkirim surat kepada Pimpinan DPR RI untuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan kedua nama calon. Surat tersebut dikeluarkan Pimpinan Komisi XI pada 2 Agustus 2021, dengan Nomor 074/MS.V/KOM.XI/VIII/2021 perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon BPK RI.
Karena itu, lanjut Prasetyo, sebaiknya kedua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana jangan diikutkan dulu dalam uji kelayakan di DPD, sambil menunggu kalau-kalau Pimpinan DPR jadi meminta Fatwa dari MA.
“Sebab, jika Fatwa MA menyatakan kedua nama tidak bisa menjadi calon Anggota BPK dengan didasarkan atas UU BPK, maka sangat tidak elok dan berpotensi menyalahi aturan jika yang bersangkutan telah diuji di DPD,” kata Prasetyo, Ahad (8/8).
Prasetyo juga menuturkan, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) juga akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani lantaran telah dikeluarkannya surat Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021, perihal Penyampaian nama-nama Calon Anggota BPK RI. Di dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa telah diputuskan 16 orang Calon Anggota BPK RI, termasuk Harry dan Nyoman.
“Karena itu, sebelum dilaksanakan fit and proper test di Komite IV, kami menyarankan Pimpinan DPD berkirim surat ke Pimpinan DPR mengenai kepastian calon yang akan diuji kepatutan. Janagan sampai DPD disalahkan,” ungkap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara tersebut.