JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Perkom ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi setiap insan KPK.

Dalam Pasal 2A ayat 1 berbunyi, Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

“Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda,” sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat 2 yang dikutip dalam Perkom 6/2021, Minggu (8/8).

Sementara itu, Pasal 2B pada ayat 1 menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam ayat 2 juga dijelaskan, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

“Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan,” bunyi ayat 3.

“Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini,” sebagaimana bunyi ayat 4.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah Perkom 6/2021 menjadi celah timbulnya suap bagi setiap insan KPK. Ghufron menjelaskan, KPK sejak 1 Juni 2021 merupakan rumpun eksekutif yang para pegawainya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar ASN dari kementerian dan lembaga,” kata Ghufron kepada JawaPos.com, di Jakarta, Minggu (8/8).

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Kalau untuk kegiatan-kegiatan seperti seminar, rapat kerja yang mengundang KPK memang dimungkinkan pembiayaan ditanggung panitia. Sebelumnya juga sudah seperti itu. Kalau panitia menyatakan biaya akomodasi ditanggung KPK, maka KPK tidak mengeluarkan biaya perjalanan dinas. Prinsipnya pembiayaan tidak boleh double. Tapi perjalanan dinas untuk melaksanakan tupoksi KPK semua menjadi beban anggaran KPK,” imbuhnya.

“Nggak ada relevansinya (bertentangan) dengan nilai-nilai anti korupsi. Sering pegawai/pimpinan diundang menjadi narasumber acara seminar di luar negeri. Semua biaya akomodasi ditanggung panitia. Lalu apa masalahnya?” cetus Alex.

Ghufron menyebut, selama ini, KPK memang selalu diajak delegasi seperti dengan Kementerian Luar Negrri RI ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dananya di KPK maka diberangkatkan dengan dana KPK, tetapi jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi.

Karena dalam peraturan KPK sebelumnya, tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang. Dengan peraturan ini memungkinkan untuk saling memback up, kalau ada dari KPK bisa, jika tidak ada bisa dari pihak pengundang. Begitupun sebaliknya jika KPK selama kegiatan misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK, dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai,” ungkap Ghufron.

Baca juga: Ombudsman Belum Terima Surat Resmi Keberatan dari KPK

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini membantah jika hal ini dikategorikan sebagai suap. Sebab, suap merupakan memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau perbuatan tersebut melanggar hukum.

“Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan, sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum,” tegas Ghufron.

By admin