JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan 34 tenaga kerja asing atau TKA asal Tiongkok memasuki wailayah Indonesia, Sabtu (7/8), di saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

By admin