JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Malang menyelidiki dugaan pelanggaran pada kegiatan pesta dengan orkes dangdut di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara’langi seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Malang mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kegiatan pesta dengan orkes yang diduga dilakukan putra kepala desa. ”Iya betul. Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap video viral, adanya putra oknum kepala desa di Kabupaten Malang yang melanggar PPKM,” kata Donny pada Sabtu (7/8).
Donny menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian. Selain itu, Polres Malang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi di tempat kejadian itu.
Dari keterangan para saksi, lanjut dia, pada Rabu (4/8), ada kegiatan yang menyebabkan kerumunan masyarakat dalam rangka pembukaan kafe milik putra kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Berdasar keterangan saksi, dan dari hasil analisis video yang beredar tersebut, acara itu dihadiri kurang lebih sebanyak 70 orang. Tamu yang hadir itu, merupakan teman komunitas motor dari putra kades.
”Menurut saksi, tamu yang hadir melanggar prokes dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,” tambah Donny.
Sebelumnya pada Rabu (4/8/), beredar video yang menunjukkan adanya aktivitas pesta yang diramaikan orkes di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan hiburan tersebut, dilakukan pada saat masa PPKM, dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
”Kami telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada 11 orang saksi, yang terdiri dari pemilik kafe, penyelenggara, pengunjung dan juga pemain musik pada kegiatan tersebut,” terang Donny.
Pihak Polres Malang, masih mendalami keterangan yang diberikan penyelenggara acara tersebut, termasuk juga keterangan para saksi. Polres Malang akan melakukan langkah hukum lebih lanjut usai proses pendalaman itu.