JPNN.com, JAKARTA – Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Ke Atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho kembali mengkritisi kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah pegawai nonaparatur sipil negara (ASN).