JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan vaksinasi menjadi syarat untuk kegiatan diberbagai sektor. Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak boleh menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat. Seperti pembagian bantuan sosial (bansos).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bansos harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Meskipun belum mendapat vaksinasi minimal dosis 1, tidak boleh dijadikan alasan untuk warga tidak diberi bantuan.
“Semua kegiatan yang siftanya kemanusiaan, bantuan nggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu (sudah divaksin),” kata Anies, Sabtu (7/8).
Anies menuturkan, bansos berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup rakyat kecil. Sehingga tidak boleh dipersulit dengan syarat wajib sudah vaksinasi jika ingin menerima bansos.
“Kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh (pakai syarat sudah divaksin), kalau dibagi (bansos), kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu nggak boleh,” tegasnya.
Di sisi lain, mantan Mendikbud itu mengungkapkan, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sampai dengan Jumat (6/8) pukul 12.00 WIB, sebanyak 8 juta orang lebih telah mendapat suntikan dosis 1.
“Sudah tervaksin (dosis 1) 8,28 juta orang, kemudian untuk dosis kedua itu sudah 3,23 juta,” pungkas Anies.