JawaPos.com – Di tengah kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), riset properti yang diterbitkan Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) mencatat mulai naiknya permintaan sektor propeti (rebound) pada kuartal II 2021 setelah sepanjang dua kuartal sebelumnya mengalami penurunan indeks.
Marine Novita, Country Manager Rumah.com menjelaskan bahwa di tengah PPKM Darurat yang berlanjut dengan PPKM Level I-IV, temuan utama RIPMI mengungkapkan bahwa indeks harga properti pada Q2 2021 mulai kembali naik.
“Adanya kenaikan indeks harga pada Q2 2021 menunjukkan telah terjadi rebound harga properti setelah sebelumnya mengalami penurunan pada dua kuartal secara beruntun. Selain itu peningkatan harga terus terjadi di segmen rumah tapak. Artinya, sebelum terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang diiringi pemberlakuan PPKM Darurat, sebetulnya pasar properti telah menunjukkan sinyal positif di kuartal lalu,” jelas Marine.
Data RIPMI memotret dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia, karena merupakan hasil analisis dari 600.000 listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.
Sepanjang kuartal kedua 2021, indeks RIPMI berada pada angka 112,8. Indeks ini naik sebesar 2,24 persen dibanding kuartal pertama 2021 (quarter-on quarter). Sementara secara tahunan (year-on-year), kenaikannya sebesar 1,97 persen.
Peningkatan ini menjadi kabar gembira bagi dunia properti. Pasalnya selama empat kuartal ke belakang, pasar properti di Indonesia cenderung melambat. Kendati demikian, penurunan indeks harga masih terlihat pada segmen apartemen.
RIPMI-H untuk rumah tapak per kuartal kedua 2021 menempati angka 119, kembali naik sebesar 2,36 persen dibandingkan kuartal sebelumnya (quarter-on quarter). Jika dilihat secara tahunan, angka ini naik sebesar 3,61 persen. Sementara itu, untuk apartemen, indeks harga di kuartal kedua 2021 berada pada posisi 109,0, turun sebesar 0,83 persen secara kuartalan dan turun sebesar 4,40 persen secara tahunan.
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti selama 6 bulan, mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk hunian di bawah Rp 2 miliar dan sebesar 50 persen untuk hunian antara Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Kebijakan insentif PPN untuk sektor properti kemudian diperpanjang hingga Desember 2021.
“Kenaikan indeks harga di kuartal lalu menunjukkan betapa pentingnya hunian sebagai kebutuhan masyarakat, bahkan di tengah pandemi. Pasar properti juga merespon positif berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah. Sektor properti ingin berperan aktif dalam pemulihan ekonomi, namun berkurangnya mobilitas membuat pemain di industri ini harus berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi agar pencari rumah tetap bisa melangsungkan transaksi,” pungkas Marine.