JawaPos.com – Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video berbikini menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di pinggir jalan. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan.
Sejauh ini belum diketahui pasti motif Dinar Candy melakukan hal itu. “Sedang kita dalami (motifnya),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (6/8).
Azis menuturkan, perilaku Dinar telah memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, dia dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Berbikini di Pinggir Jalan Tolak PPKM, Dinar Candy Diamankan Polisi
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika. Ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinar Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragramnya @diner_candy. Dalam video tersebut, dia hanya mengenakan bikini warna merah di pinggir jalan.
Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video tersebut, sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Atas tindakannya tersebut, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi menaikkan status hukum kasus video bikini Dinar Candy ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik juga telah menetapkan Dinar sebagai tersangka.
“Dari proses penyidikan tesebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita mnetapkan saudari DC bagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Azis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi. “Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” jelas Azis.