JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya kembali memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Pemeriksaan Juliari dilakukan, terkait pengembangan kegiatan penyelidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Benar, hari ini (6/8) tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari Peter Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Ali menyampaikan, KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa terkait bansos pada Kemensos, melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait.
“Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” tegas Ali.
Juliari sendiri telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana ini dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Perkara ini juga turut menjerat mantan pejabat Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya diduga bersama-sama Juliari Batubatra menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Peter Batubara serta Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.