JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya menegaskan, pembayaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit maksimal 75 persen pada 2021 sudah sesuai dengan hasil kajian bersama tim ahli.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara seperti dilansir dari Antara di Surabaya menjelaskan, pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi. Namun mulai Januari 2021 besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen.
”Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu sudah sesuai kajian dari tim ahli FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair,” kata Febriadhitya Prajatara, Jumat (6/8).
Selain itu, lanjut dia, kajian tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/2021.
”Kami juga sudah konsultasikan ke kemenkes dan kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah,” ujar Febriadhitya Prajatara.
Dia juga mengatakan, besaran pemberian insentif 75 persen itu telah dipertimbangkan berdasar penerimaan uang lainnya. Artinya, selain insentif, selama ini, nakes juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan.
”Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga segitu,” terang Febriadhitya Prajatara.
Dia menjelaskan, sebelumnya, besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020. Namun, dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, besaran insentif nakes pada 2021 disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.
”Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan,” tutur Febriadhitya Prajatara.
Pernyataan Kabag Humas Pemkot Surabaya tersebut menanggapi keluhan salah satu nakes di puskesmas di Kota Surabaya karena insentifnya dikurangi pada 2021.
”Jadi ada salah satu nakes (puskesmas) yang menyampaikan dugaan perbedaan insentif antara puskesmas dan rumah sakit harusnya kan bisa lebih bersyukur menerima insentif. Sebab, petugas penanggulangan Covid-19 bukan hanya nakes di puskesmas. Tapi ada dokter spesialis, peserta PPDS, dokter umum, perawat/bidan, satpol PP, Linmas, Camat, TNI-Polri bahkan Pak RT/RW,” ucap Febriadhitya Prajatara.
Dia mengajak tenaga kesehatan memahami dan mengerti kondisi sulit seperti sekarang. Apalagi, tidak semua daerah bisa seperti Surabaya yang berupaya keras untuk mempercepat pencairan insentif para nakes. Bahkan, ada daerah yang belum terima insentif tersebut.
Meski begitu, dia menyadari, pada masa pandemi, para nakes sudah berjuang sangat keras. Dia menyampaikan terima kasih atas kinerja para nakes.
Namun, dia juga berpesan kepada seluruh nakes, alangkah baiknya bersyukur dengan besaran insentif yang telah diterima. ”Kami berterima kasih atas kinerja teman-teman nakes. Memang kerja mereka berat ya. Tapi yang berjuang di penanganan Covid-19 ini bukan hanya nakes. Ada TNI, Polri, Linmas dan bahkan relawan yang tidak mendapatkan hak seperti yang diterima nakes,” tutur Febriadhitya Prajatara.