JawaPos.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang merasa keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam laporannya, Ombudsman menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK malaadministrasi.
“Luar biasa, ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum,” kata Novel dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Novel menyebut, temuan dari Ombudsman terhadap polemik TWK merupakan hal yang serius. Serta menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Mestinya Pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responnya minta maaf,” tegas Novel.
Menurut Novel, seharusnya Pimpinan KPK bisa menaati aturan hukum. Tetapi justru Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tidak menaati hal tersebut.
“Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu,” cetus Novel.
Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK maladministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.
“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.
Baca juga: Ombudsman Belum Terima Surat Resmi Keberatan dari KPK
Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.
Selain itu, Pimpinan KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.