JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menyerahkan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat keberatan itu disampaikan ke Ombudsman RI pada Jumat (6/8).

“Sudah (diantar),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Senada juga disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Dia menuturkan, KPK sudah menyerahkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” tegas Ali.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK maladministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

By admin