JawaPos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Itu dialami MFS dan DRS, bocah panti asuhan Kecamatan Benjeng, Gresik. Keduanya menderita luka akibat sabetan kabel listrik oleh pria berinisial M.
Hingga kini, kasus tersebut telah ditangani Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Polisi akan melakukan pemanggilan saksi-saksi atas kasus yang menimpa bocah tersebut. ’’Saat ini sedang kami tangani, masih dalam penyelidikan,’’ kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pelapor, saksi, maupun terlapor. Tujuannya, mengungkap tindak kekerasan yang dialami MFS dan DRS akibat disabet dengan menggunakan kabel listrik saat di panti asuhan secara membabi buta. Dua bocah malang itu pun mengalami luka memar di punggung serta pelipis setelah dipukul dengan kabel.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku penganiayaan itu adalah anak pemilik panti berinisial M. Hal tersebut bermula saat salah seorang korban bermain mesin capit boneka. Karena gagal berkali-kali, mereka pun mengambil hadiah boneka secara langsung.
Mengetahui hal tersebut, M naik darah. Meskipun, dua bocah tersebut telah mengakui kesalahan mereka dan mengembalikan boneka yang sudah diambil. Terduga pelaku berinisial M langsung memukul korban dengan sabetan kabel berkali-kali. Meski korban telah menangis dan meminta maaf, itu tidak membuat M menghentikan aksi kekerasan.
Kasus tersebut mulai terbongkar saat ibu dari dua anak tersebut mengunjungi panti asuhan. Melihat anak mereka dalam kondisi luka-luka, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke ranah hukum. Perlakuan yang dialami dua bocah malang itu tidak manusiawi. ’’Sudah dilaporkan ke Polres Gresik dan juga sudah divisum,” terang Iskandar Rasyid, kerabat orang tua korban.
Dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran. Panti asuhan mestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak. ’’Apalagi, mereka yang berada di sana kebanyakan adalah anak broken home,’’ jelasnya.
Dihubungi terpisah, pengasuh panti asuhan Ruslan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan M adalah tindakan emosional sesaat, bentuk kecerobohan. Ruslan menyebutkan, tidak ada tindak kekerasan di tempatnya.
’’Kami berupaya ini selesai secara kekeluargaan. Karena hal itu merupakan kecerobohan dan tindakan spontanitas yang tidak dibenarkan. Ini baru kali pertama terjadi,” tandasnya.