JawaPos.com – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Hotman Tambunan menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebab Pimpinan KPK merasa keberatan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK dinyatakan malaadministrasi.
“Pimpinan KPK seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab sesuai dengan sumpah jabatan, Pimpinan KPK wajib mematuhi hukum. Jika tidak mematuhi hukum, maka Pimpinan KPK telah melanggar sumpah jabatannya,” kata Hotman dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8).
Hotman menyatakan, dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur, alih status pegawai KPK justru bisa memberhentikan pegawai. Berdasarkan LAHP Ombudsman, lanjut Hotman, seharusnya Pimpinan KPK memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan, lalu mereka dialihstatuskan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
“Perkom 1/2021 juga seperti itu, tak ada pasal dalam Perkom 1/2021 dan pasal di peraturan lain yang menyebut hasil TWK bisa memberhentikan pegawai,” ucap Hotman.
Hotman juga menyesalkan, sikap Firli Bahuri Cs yang justru menuduh balik Ombudsman melakukan malaadministrasi. Dia menyatakan, Pimpinan KPK mencari-cari alasan untuk bisa memberhentikan pegawai KPK.
“Kami sama sekali tidak memahami logika pimpinan yang sedikit aneh menyangkut hal ini. Lalu mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai, sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai tidak apa-apa,” papar Hotman.
Dia menegaskan, pemeriksaan malaadministrasi adalah kewenangan Ombudsman RI, bukan kewenangan KPK dan rekomendasinya wajib dipatuhi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang.
“Maka patut dinilai yang terjadi dalam konferensi pers kemarin aneh. Pimpinan malah menuduh Ombudsman RI melakukan malaadmistrasi, apakah kewenangan KPK memeriksa malaadministrasi? itu tidak ada di kewenangan UU 19/2019 yang menjadi kewenangan KPK,” beber Hotman.
Baca juga: Ombudsman Belum Terima Surat Resmi Keberatan dari KPK
Dia pun menegaskan, roh pemberantasan korupsi itu salah satunya adalah kepastian hukum. Tetapi justru Pimpinan KPK, sebagai pimpinan lembaga antikorupsi malah melanggar hukum.
“Bagaimana asas dan kewenangan KPK sebagai penegak hukum, KPK harus taat hukum, taat pada semua peraturan bukan memilih-memilih hukum, aturan yang akan dipatuhi. Pimpinan KPK harus menjadi panutan,” tandas Hotman.