JawaPos.com – Aconk Latif, pengacara Dinar Candy menyebut bahwa kliennya melakukan aksi berbikini di jalan raya sebagai bentuk kritikan. Dinar melakukan hal tersebut lantaran keberatan atas perpanjangan PPKM Level 4 oleh pemerintah.

Apa yang dilakukan Dinar Candy berbikini di jalanan diakuinya memang tidak tepat. Akan tetapi, ekspresi itu muncul begitu saja mengingat dia sudah terbiasa mengenakan pakaian minimalis dengan kapasitasnya sebagai seorang DJ.

“Itu bentuk kritik, bentuk protes, bentuk aspirasi yang disampaikan dengan gaya dia. Kalau mahasiswa pakai jas segala macam. Sementara dia kan DJ, tentunya dengan gaya dia disampaikan,” kata Aconk saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8) malam.

Baca juga: Berbikini di Pinggir Jalan Tolak PPKM, Dinar Candy Diamankan Polisi

Dia menegaskan cara mengkritik yang dilakukan Dinar Candy tidak ada motivasi lain selain menolak perpanjangan PPKM. Tidak ada muatan politis atau yang lainnya di balik aksi Dinar Candy tersebut.

Aconk melanjutkan, kliennya sangat merasakan dampak dari perpanjangan PPKM. Dia jadi tidak memiliki penghasilan sementara kebutuhan hidup sehari-hari harus terus berjalan, tidak mungkin bisa ditunda.

Baca juga: Polisi Sebut Aksi Dinar Candy Berbikini Tak Mengindahkan Norma Budaya

“Usahanya macet, saya kira nggak hanya Dinar ya. Orang-orang lain juga merasakan seperti apa dampak PPKM ini terhadap ekonomi, terhadap income,” tutur Aconk.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah telah mengumumkan penetapan tersangka Dinar Candy atas aksinya berbikini di jalan raya. Dia ditetapkan tersangka dinilai melanggar UU Pornorgrafi. Akibat aksinya tersebut, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Kami menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC. Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UU No.44 tahun 2008,” terang Azis di hadapan awak media, Kamis (5/8) malam.

Azis juga menyebut, Dinar Candy tidak ditahan. Dia dibolehkan pulang ke rumah setelah pemeriksaan terhadapnya selesai. Akan tetapi, Dinar Candy diharuskan menjalani wajib lapor.

By admin