JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, karena merasa keberatan atas laporan akhis hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maladministrasi. BW menilai Firli Bahuri Cs semakin menunjukkan sikap pembangkangan pada hukum.
“Ketua dan Pimpinan KPK menunjukan sikap pembangkangan pada hukum. Hal ini tak hanya melanggar UU Ombudsman saja, tapi sekaligus juga menunjukan level integritasnya,” kata BW dalam keterangannya, Jumat (6/8).
BW menyatakan, dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman menegaskan bahwa terlapor dan atasan terlapor, yang artinya KPK dan Presiden wajib melaksabakan rekomendasi Ombudsman.
Dia menilai, Pimpinan KPK seharusnya menunjukkan etika yang berintegritas. BW menyebut, pernyataan Pimpinan KPK menanggapi rekomendasi Ombudsman malah merendahkan lembaga lain, dalam hal ini Ombudsman RI.
“Apa yang dilakukan Ketua dan Pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegakan hukum serta secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK sendiri,” tegas BW.
Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman (ORI) yang menyebut TWK maladministrasi atau cacat. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.
“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.
Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.
Selain itu, Pimpinan KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.