JawaPos.com – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menahan Komisaris Utama PT ASA berinisial S, 56, dalam kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Nasib dia berbeda dengan Direktur Utama PT ASA berinisial YP, 58, yang tidak ditahan karena alasan sakit.
“Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kami menahan saudara S selaku Komisaris Utama PT ASA,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, kepada wartawan, Jumat (8/6).
Tersangka S diperiksa selama kurang lebih 7 jam. Dia dicecar 71 pertanyaan oleh penyidik. “Dalam pemeriksaan, penyidik melakukan kurang lebih 7 jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” imbuhnya.
Baca juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut PT ASA Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakbar AKP Niko Purba menambahkan, pasal yang memberatkan untuk menahan S berasal dari UU RI tentang Perdagangan. “Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Niko.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA berinisial YP dan S selaku pemilik gudang.
“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi. Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Bismo.