JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW). Andri Wibawa merupakan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara Aa Umbara selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
”Hari ini (6/8) dilaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Andri Wibawa oleh tim penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8).
”Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor,” tambah dia.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menuturkan, penahanan Andri Wibawa selanjutnya merupakan kewenangan jaksa KPK. Andri Wibawa akan menjalani sidang di PN Tipikor Bandung.
”Penahanan lanjutan oleh tim JPU kembali dilakukan terhitung mulai 6–25 Agustus di Rutan KPK Kavling C1. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Selain Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.
KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara Sutisna yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Hal itu disetujui Aa Umbara Sutisna dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB.
Dalam kurun waktu April–Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Yakni bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran Rp 52,1 miliar.
Dengan ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan senilai total Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos. Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M. Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam perkara itu, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.