JawaPos.com–Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Batu oleh Polda Jatim akan terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara.
Dugaan kasus kekerasan seksual itu menyeret nama pemilik dan pengelola sekolah berinisial JE.
”Hari ini (5/8) istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Mapolda Jatim, Kamis (5/8).
Kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim. Arist mengklaim Polda Jatim sedang memberi waktu dan kesempatan bagi pelapor, Komnas PA, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.
”Supaya bisa meningkatkan status terduga status hukum, dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini (5/8) bisa meningkatkan status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Arist.
Bila JE sudah ditetapkan menjadi tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan. ”Kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan,” beber dia.
Sebelumnya, LPSK juga menyampaikan kepada Polda Jatim bahwa ada 14 orang yang berada dalam perlindungan mereka. Selanjutnya polisi melakukan gelar kasus internal dari masukan-masukan yang telah diberikan LPSK selama dua sesi.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah swasta di Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. ”Perkembangan penanganan kasus SPI Kota Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (5/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada JE untuk melihat adakah tersangka lain dalam kasus yang sama.