JawaPos.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, perekonomian nasional sudah berangsur membaik yang tecermin dari pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 sebesar 7,07 persen. Hal tersebut tidak terlepas dari konsumsi masyarakat yang mulai merangkak naik.
Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan, sektor konsumsi tecermin dari penjualan sepeda motor yang secara volume selama kuartal II-2021 mengalami peningkatan mencapai 1,15 juta unit. Angka ini meningkat sebanyak 268,64 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya mencapai 313.600 unit.
“Kalau kita bandingkan kuartal II 2020 itu tumbuhnya 268,64 persen. Sedangkan kalau kita bandingkan kuartal I tahun 2021 tumbuhnya 10,65 persen,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/8).
Kenaikan signifikan di sektor otomotif juga dirasakan pada volume penjualan mobil pada kuartal II 2021. Pada April-Juni, penjualan mobil mencapai 206.400 unit. Angka ini meningkat 758,68 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya hanya 24.000 unit.
Menurutnya, pertumbuhan penjualan sepeda motor dan mobil tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa konsumsi dan investasi mengalami peningkatan. BPS mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II 2021 mengalami pertumbuhan 37,88 persen secara tahunan, setelah pada kuartal sebelumnya terkontraksi 5,46 persen.
Pertumbuhan penjualan sepeda motor dan mobil terjadi karena pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, pertumbuhan perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya berkontribusi positif pada kinerja lapangan usaha perdagangan sehingga tumbuh 9,44 persen pada kuartal II 2021. Sementara pertumbuhan perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor hanya 4,77 persen
Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif PPnBM atas mobil DTP mulai Maret 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor, yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan sektor otomotif.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100 persen dari PPnBM terutang diberikan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021 dan diskon 25 persen untuk September hingga Desember 2021.
Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50 persen untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25 persen pada September hingga Desember 2021.
Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif diberikan juga dalam 2 tahap. Keduanya adalah diskon 25 persen pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5 persen pada September hingga Desember 2021.