JawaPos.com – Firdaus Fairus mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/8). Perempuan yang juga seorang pengacara itu didakwa menganiaya Elok Anggraini Setyowati, asisten rumah tangganya (ART).
Jaksa membeberkan kronologi kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya, korban diminta tidur di garasi tanpa alas, bantal, selimut, dan lampu. ”Hingga ada kecoak, nyamuk, dan tikus yang datang,” kata jaksa penuntut umum Siska Christina saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Firdaus Fairus mempekerjakan korban sejak April 2020. Dia menjanjikan gaji Rp 1,5 juta setiap bulan. Empat bulan setelah bekerja, korban mulai mendapat penganiayaan. Elok yang sedang membersihkan kamar mandi dipukul shower di bagian kepala. Alasan terdakwa saat itu, korban telah menumpahkan sabun cair.
Jaksa Siska menjelaskan, Elok sering menjadi sasaran penganiayaan ketika pekerjaannya dianggap tidak benar atau saat terdakwa punya masalah. Jenis penganiayaannya beragam. Mulai dipukul dengan tangan kosong, ditonjok, didorong, hingga ditendang. Terdakwa juga pernah memukul korban dengan sapu, gagang besi pengepel lantai, dan slang air. Bahkan, korban pernah dipaksa memakan kotoran kucing karena lupa membuangnya.
Pada awal 2021, korban mendapat penganiayaan lebih sadis. Elok yang sedang menyetrika dikagetkan dengan kedatangan terdakwa yang marah-marah tanpa sebab. Fairus lantas mengambil setrika dan menempelkannya ke lengan kiri korban.
Dua bulan kemudian, tindakan serupa kembali dilakukan. Bedanya, bagian tubuh korban yang disetrika adalah paha sebelah kiri. ”Saksi Elok sempat mengatakan, ’Jangan Bu, jangan Bu’. Tapi, dia tidak digubris,” ujarnya.
Jaksa Kejari Surabaya tersebut mengungkapkan, pada awal April 2021, korban kelaparan karena tidak diberi makan. Dia nekat memanjat pagar untuk membeli gorengan. Namun, saat turun, kaki kirinya terkilir. Elok terjatuh dan telapak kakinya bengkak.
Setelah membeli gorengan, dia kembali memanjat pagar. Namun, tubuhnya menyenggol ujung jeruji pagar hingga patah. Terdakwa yang tahu marah besar. ”Meminta ganti rugi Rp 40 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Survei BPS Jatim: 19 Persen Warga Enggan Divaksinasi Covid-19
Korban juga belum pernah menerima gaji selama bekerja. Fakta lain yang terungkap, perempuan 45 tahun itu hanya diberi makan dua kali sehari. ”Jatah makan terkadang pakai lauk, terkadang tidak,” kata jaksa Siska.
Firdaus Fairus yang mengikuti sidang secara virtual tidak memberikan tanggapan terkait dengan dakwaan. Perempuan 52 tahun itu meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.