JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini dilakukan, dengan meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik rasuah dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
“Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, proses persidangan Juliari Batubara dapat membuka pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket pengadaan bansos sembako tersebut. Perkara ini juga turut menjerat mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
“Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” ucap Ali.
KPK masih menunggu persidangan kasus dugaan suap bansos selesai. Ali memastikan, akan menuntaskan perkara itu dan menjerat pihak-pihak yang terlibat.
“Kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya, sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut,” tegas Ali.
Juliari telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, Febri: Jauh dari Ancaman Maksimal
Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana ini dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.