JawaPos.com – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, sekolah diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran secara daring. Namun, masih saja ditemukan sekolah yang tidak menghiraukan instruksi tersebut dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Untuk itu, Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperketat pengawasan kepada sekolah-sekolah di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
“Saya meminta Kemendikbudristek untuk mengawasi betul-betul pelaksanaan PTM di sekolah-sekolah sesuai dengan aturan SKB Empat Menteri. Masih banyak sekolah yang belum memenuhi persyaratan penyelenggaraan PTM terutama di wilayah PPKM Level 3 dan 4,” ungkap dia dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Anggota Fraksi PKS DPR RI ini juga meminta Kemendikbudristek mendorong sekolah untuk meningkatkan jumlah vaksinasi tenaga didik dan peserta didik agar sekolah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Pendidikan memang penting tapi kesehatan perlu diprioritaskan. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang membahayakan kesehatan murid dan tenaga didik.” ujar dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Koalisi Warga Lapor Covid-19 melaporkan sepanjang Juli 2021 telah menerima 29 laporan keluhan masyarakat tentang pembelajaran tatap muka. Sebagian besar berasal dari wilayah yang sedang dalam kondisi PPKM level 3 dan 4, yaitu wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali, dan Tangerang.
Sebanyak 17 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka sudah jadi klaster Covid-19. Kemudian 52 persen laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses sekolah tatap muka.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman menyampaikan bahwa akan melakukan penelusuran terkait pelanggaran tersebut.
Baca juga: Wali Kota Makassar Belum Pastikan Sekolah Tatap Muka
“Akan dicek laporan tersebut di daerah mana dan dikonfirmasi ke dinas-dinas (pendidikan) di wilayah yang dilaporkan,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Selasa (3/8).
Dirinya pun menegaskan bahwa wilayah yang berada di PPKM level 3 dan 4 masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara diluar itu dapat menerapkan PTM terbatas dengan memenuhi syarat ketersediaan sarana-prasarana serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“PTM terbatas hanya boleh dilaksanakan sesuai instruksi Mendagri dan SKB Empat Menteri,” ujarnya.