JawaPos.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikan status hukum kasus video bikini Dinar Candy ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan Dinar sebagai tersangka.
“Dari proses penyidikan tesebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC bagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Azis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi.
“Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” jelas Azis.
Sebelumnya, Dinar Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragramnya @diner_candy. Dalam video tersebut, dia sedang memakai bikini warna merah di pinggir jalan.
Dalam aksinya itu Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video ini, sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Atas tindakannya tersebut, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.