JawaPos.com – Samuel Hartono Goenawan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/8). Jaksa menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena sudah menggadaikan BPKB yang bukan haknya. Uang hasil gadai itu dipakai untuk menebus BPKB lain.
”Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara terhadap terdakwa,” kata jaksa penuntut umum Hasan Effendi. Menurut dia, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Hasan menjelaskan, penggelapan itu berawal dari transaksi jual beli Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar dengan sistem kredit. Samuel selaku pemilik showroom Happy Family di Jalan Barata Jaya menjual mobil tersebut senilai Rp 507 juta kepada Nataniel Tutuhatunewa. Dalam jual beli itu, disepakati uang muka sekitar Rp 300 juta. Kekurangannya dibiayai PT U Finance (UF).
PT UF dijanjikan mendapat jaminan BPKB tiga bulan berselang. Namun, terdakwa ternyata tidak kunjung menyerahkan BPKB saat jatuh tempo. Belakangan diketahui, dia sudah mengambil BPKB tersebut dari diler Mitsubishi Srikandi di Jalan Pecindilan.
Namun, Samuel tidak memberikannya kepada PT UF. Dia diam-diam menggadaikan BPKB tersebut kepada orang lain senilai Rp 315 juta. Uangnya digunakan untuk menebus dua BPKB lain yang pernah digadaikannya. ”U Finance menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Hasan.
PT UF sempat memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada terdakwa. Namun, peringatan itu tidak pernah mendapat respons. Samuel akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Baca Juga: Survei BPS Jatim: 19 Persen Warga Enggan Divaksinasi Covid-19
Hasan menyatakan, tidak ditemukan alasan pembenar dari perbuatan terdakwa. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa tidak tinggal diam. Samuel mengajukan pleidoi pada sidang selanjutnya. ”Mengajukan pembelaan,” ucap terdakwa Samuel yang mengikuti jalannya sidang secara virtual.