JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 43 kilogram (kg) ganja di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang, Bekasi dan Gambir, Jakarta Pusat. Narkoba tersebut berasal dari dua sindikat berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk operasi di wilayah Cikarang, polisi menangkap dua tersangka, yakni MY dan NS.
“Tim dapat informasi di daerah Cikarang Pusat sering terjadi peredaran ganja. Tim bergerak mem-profiling dan menemukan sekitar 23 Juli sore hari melihat ada orang di sana dan timbul kecurigaan kemudian diperiksa,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8).
Ganja ini ditemukan di dalam sembilan bungkus lakban cokelat. Seluruh ganja memiliki berat 24 kg.
“Saat ini masih kita kembangkan lagi. Biasanya ganja-ganja ini lintas pulau,” jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan, untuk operasi di Gambir, diduga dikendalikan oleh narapidana. “Ini hasil informasi ditemukan disana, di Gambir sering ada transaksi ganja kemudian anggota melakukan penyidikan dan menemukan salah satu seseorang yang dicurigai, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 kg ganja,” imbuhnya.
Tak sampai di situ, polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka berinisial DR dan didapati ada sebanyak 12,9 kg ganja. Kepada polisi, DR mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih mendekam di salah satu lapas di Jawa Barat.
“Tersangka DR ini pengakuan dari mana, dia menyampaikan suruhan dari seseorang yang sekarang jadi napi di salah satu lembaga pemasyarakat di Jabar. Makanya tim akan mengembangkan lagi, memeriksa napi tersebut,” pungkas Yusri