JawaPos.com–Proses pendaftaran online CPNS 2021 di Kemenkumham Jatim telah ditutup sejak Senin (2/8). Tercatat total ada 39.353 pelamar yang mendaftar.
”Untuk lamaran CPNS 2021 ini ada 39.353 pelamar. Rinciannya 36.913 pelamar dari jalur SLTA dan 2.440 dari jalur non-SLTA,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismomo, Kamis (5/8).
Untuk non-SLTA verifikasi dilakukan secara nasional. Sedangkan SLTA dilakukan panitia daerah di wilayah masing-masing, dalam hal ini dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
”Dari 36.913 pelamar SLTA dari Jatim yang lulus administratif sementara ada 24.493 orang,” ujar Krismono.
Secara nasional, Kemenkumham mencatat total seluruh pelamar adalah 627.113 orang. Jika dirinci, pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA 35.878 orang dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA 280.676 orang.
Sebanyak 316.554 pelamar CPNS Kemenkumham 2021 dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Jumlah itu lebih dari separuh total pelamar Kemenkumham.
Krismono mengingatkan pengumuman tersebut belum final. Pelamar yang dinyatakan gagal, bisa mengajukan sanggahan pada 4–6 Agustus.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno mengingatkan pelamar untuk mencetak kartu ujian. ”Setelah verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat, akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno.
Namun, Sutrisno melanjutkan, jika dokumen tidak memenuhi syarat (TMS), bisa mengajukan keberatan atau sanggahan pada 4–6 Agustus. Terdapat sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS.
”Di antaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, dan ijazah yang dianggap tidak memenuhi kriteria,” terang Sutrisno.
Selain itu, banyak juga persoalan transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, hingga manipulasi dokumen. Meski demikian, dia mengakui, ada kemungkinan kesalahan yang dilakukan verifikator.
”Jika ada pelamar yang merasa sudah melengkapi berkas dengan baik, tapi tidak diluluskan, bisa mengajukan sanggahan,” ujar Sutrisno.
Sanggahan itu, lanjut Sutrisno, bisa disampaikan saat masa sanggah melalui aplikasi SSCASN. Kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi adalah yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar. Namun murni adanya kesalahan dari verifikator instansi.
”Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah,” tegas Sutrisno.
Sebelumnya, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. Peringatan itu diharapkan mampu menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi.
”Waktu sanggah tetap diberikan kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” terang Andap.