JawaPos.com – Calon Hakim Agung Hery Supriyono berpendapat, anak perempuan almarhum Akidi Tio, Heryanti bisa terjerat pidana lantaran memberikan informasi bohong alias hoaks terkait sumbangan dana Rp 2 triliun yang diperuntukan bagi penanggulangan virus korona atau Covid-19. Hal ini disampaikan Hery Supriyono saat mengikuti seleksi wawancara CHA di kantor Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (5/8).
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo ini memandang, Heryanti bisa terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab informasi terkait hibah Rp 2 triliun itu ramai di media sosial.
“Kalau melihat fakta bahwa berita yang dibuat dan sudah terpublikasikan, dan hampir semua media meliput, dan ternyata dana itu nggak ada, jadi bisa disebut berita bohong. Penyebaran berita bohong, dalam UU ITE bisa dipidana,” ujar Hery Supriyono.
Hery tak memungkiri, UU ITE sangat rentan di tengah masyarakat. Dia menyebut, siapa saja yang membuat dan menyebarkan informasi bohong melalui media elektronik bisa terjerat UU ITE.
“Memang UU ITE itu sangat rentan sekali dengan berita-berita yang disampaikan netizen, karena begitu berita itu masuk dan tersebar, inilah yang jadi sensitif dan bisa membelenggu kreativitas dan kebebasan orang berpendapat. Yang biasanya dia menulis, tapi karena bisa disebar di media sosial maka dia bisa berurusan dengan pihak berwajib,” papar Hery.
“Karena UU ini sangat sensitif sekali, maka sedikit orang lengah bisa berurusan dengan hukum, masyarakat sudah berpendapat untuk menghapus Pasal 27 UU ITE tersebut saya setuju untuk judicial review (JR),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara bagi 24 Calon Hakim Agung. Seleksi ini diselenggaran pada 3-7 Agustus 2021. Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.
Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.