JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) diminta untuk tidak meloloskan Calon Hakim Agung (CHA) yang memiliki catatan buruk secara pribadi maupun profesional sebagai hakim. Hal ini lantaran dari 24 CHA yang mengikuti seleksi sebagian besar merupakan hakim karier. Sehingga dapat memilih hakim agung yang berintegritas, yang nantinya akan memunculkan kualitas pada putusannya.

“Pimpinan dan Komisioner Komisi Yudisial agar melakukan seleksi CHA secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Melakukan penelusuran rekam jejak CHA secara extra ketat, dan tidak meloloskan calon-calon yang memiliki catatan buruk secara personal (pribadi) dan profesional (sebagai hakim),” kata mantan Ketua KY, Busyro Muqoddas dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Busyro memandang, pelaksanaan seleksi CHA 2021 bersamaan dengan gejala semakin menguatnya pengabaian terhadap prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif sebagaimana terjadi dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) KPK, UU Minerba, UU MK dan UU Omnibus Law, hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Belum lagi kian melemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana ditunjukkan oleh rendahnya tuntutan dan hukuman serta diskon vonis besar-besaran terhadap sejumlah narapidana korupsi yang mengajukan Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Belum lagi, kata Busyro, kian melemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, sebagaimana ditunjukkan oleh rendahnya tuntutan dan hukuman serta diskon vonis besar-besaran terhadap sejumlah narapidana korupsi yang mengajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Sehingga peran MA sebagai pemegang kekuasaan peradilan tertinggi, sekaligus menjadi tempat digantungkannya harapan terakhir masyarakat, akan tegaknya proses peradilan yang adil dan objektif menjadi perhatian utama KY dalam menjalankan mandat konstitusional.

“Karena disitulah makna dan maksud dari perumus UUD 1945 memberikan kewenangan seleksi hakim agung kepada KY, agar KY dapat memilih hakim-hakim agung yang memiliki integritas dan kompetensi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” tegas Busyro.

Busyro pun meminta KY menegakkan martabat dan kehormatannya sebagai lembaga negara independen. Serta menunjukkan dan meneguhkan personalitinya dengan jujur, profesional dan bertanggungjawab.

Dia pun mengharapkan, KY bisa melakukan rekrutment hakim agung secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Bahkan untuk seleksi wawancara, KY dinilai terang-terangan melanggar UU KY No. 18 Tahun 2011 Pasal 18 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2016 Pasal 2, Pasal 21 ayat (1) dan (6) yang pada pokoknya menegaskan bahwa seleksi wawancara harus dilakukan transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

Baca juga: 30 Persen Calon Hakim Agung yang Diseleksi KY Dinilai Bermasalah

“Kami selaku mantan pimpinan Komisi Yudisial RI dengan iktikad baik, demi kehormatan KY dan untuk kepentingan perbaikan Mahkamah Agung menyampaikan harapan, KY perlu kembali meningkatkan peran aktif elemen masyarakat sipil dalam agenda akselerasi reformasi peradilan sebagai wujud pengharkatan atas demokrasi dan prinsip negara hukum,” pungkas Busyro.

By admin