JawaPos.com – Bangunan berukuran 10 x 25 meter itu tertutup rapat. Tidak tampak aktivitas di bar yang terletak di Jalan Darmo, Surabaya, itu. Padahal, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) tersebut sempat beroperasi Juni lalu. Namun, kini tutup lagi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan berubah ke level 4.
Bar sekaligus resto bernama Second Hand Kitchen and Bar tersebut tampak sepi. ’’Sekarang tutup lagi,’’ kata Feri Prasetya, supervisor RHU tersebut, Rabu (4/8). Pada pertengahan Mei, yang dibuka lebih dulu adalah resto, lalu dilanjutkan bar pada Juni.
Kondisi serupa terlihat di rumah karaoke di Jalan dr Soetomo. Area itu tampak sepi. Pintunya tertutup rapat. Tidak tampak petugas yang berjaga. Padahal, pantauan koran ini, pada Juni lalu rumah karaoke tersebut sempat beroperasi. ’’Sekarang tutup lagi,’’ kata Santoso Setyadji, pemilik rumah karaoke Happy Puppy itu .
Menurut dia, RHU adalah bidang usaha yang terdampak paling dalam selama PPKM level 4. Sudah sebulan lebih mereka tutup. Operasional tempat usaha distop sementara untuk menaati instruksi pemerintah terkait PPKM level 4 guna mencegah penularan Covid-19. ’’Meski sangat berat, kebijakan ini harus kita patuhi,’’ ujarnya.
Santoso yang menjabat ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) menyatakan, selama PPKM level 4 ini, semua RHU milik anggotanya tutup total. Memang pihaknya sempat beroperasi selama Juni. Saat itu, Pemkot Surabaya memberi relaksasi. Sedikitnya ada 170-an RHU yang buka. Namun, Juli lalu pemerintah menetapkan PPKM darurat.
Imbasnya, semua tempat hiburan tutup untuk mencegah penularan Covid-19. ’’Baru buka sebulan, tutup lagi sampai sekarang,’’ tutur Santoso. Akibatnya, 20 persen pekerja RHU mundur karena menghadapi situasi yang tidak menentu. Tidak ada kepastian waktu kapan beroperasi. ’’Setahu saya, mereka mengundurkan diri. Kalau PHK, saya tidak tahu,’’ akunya.
Kini Aperki minta kebijakan khusus untuk meringankan beban selama PPKM level 4. Yaitu, berupa peniadaan pajak reklame yang dipampang di tempat usaha. Meski tidak beroperasi, biasanya nama merek tetap dipasang di gedung tempat usaha. ’’Kita minta pajak itu ditiadakan saja karena kan tidak beroperasi,’’ imbuhnya.