JawaPos.com–Beredar surat dari Pemerintah Kota Surabaya berisi aturan pemotongan gaji 100 ribu rupiah bagi aparatur sipil negara (ASN). Donasi tersebut, digunakan sebagai penanganan Covid-19.
Aturan itu didasarkan pada Surat Edaran Surabaya Peduli Bencana Nomor: 02/0135/SPB/2021, tanggal 23 Juni 2021 perihal Bantuan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita membenarkan adanya kabar tersebut. Dia mengatakan, itu bersifat sebagai sedekah. ”Sodaqoh itu,” tutur Febria Rachmanita pada Kamis (5/8).
Menurut dia, surat tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya. Termasuk meliputi, pegawai yang bekerja di RSUD, puskemas, dinkes, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Donasi itu, merupakan bentuk syukur dan empati dari para ASN Pemkot Surabaya. Sebab diberi kesehatan dan kesempatan bermanfaat bagi sesama di tengah pandemi Covid-19.
”Ini kan bentuk kepedulian dan rasa bersyukur kita karena telah diberi nikmat hidup dan kesehatan. Bantuan tersebut akan dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ucap Febria Rachmanita.
Dia berharap agar warga Surabaya tergerak hatinya dan bisa membantu sesama. Selain itu, juga memiliki memiliki rasa kebersamaan gotong royong.
”Terutama rasa kepedulian bersama terhadap warga yang sakit selama pandemi Covid-19 ini,” tutur Febria Rachmanita.