JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dedi Mulyadi, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu, Tahun Anggaran 2017-2019. Mantan Bupati Purwakarta itu diperiksa untuk tersangka eks Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik sedang mendalami pengetahuan Dedi Mulyadi terkait penggunaan dana banprov untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, keterangan lengkap Dedi Mulyadi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Tetapi tidak bisa dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan tersebut.
“Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi,” ucap Ali
Sementara itu, Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di KPK mengakui diperikasa untuk Ade Bahkah dan Siti Aisyah yang menyandang tersangka dalam kasus ini. Dia mengakui, ditelisik kapasitasnya sebagai sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat sebelum digantikan Ade Barkah Surahman.
“Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah Surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu,” ucap Dedi di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini menyebut, ditelisik tiga pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia pun meyampaikan, tidak menyerahkan dokumen apapun dalam pemeriksaan ini.
“Ada lah tiga (pertanyaan) kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini,” ujar Dedi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum mantan Bupati Indramayu, Supendi.
KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.