JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua muncikari online. Mereka menjajakan dan menawarkan perempuan melalui media sosial dengan tarif sampai jutaan rupiah.
”Dua muncikari yang kami tangkap ini berinisial AL dan SR. Keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan seperti dilansir dari Antara di Majalengka, Rabu (4/8).
Penangkapan terhadap dua muncikari itu setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel. Seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan intim.
Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua muncikari. Kepala petugas perempuan itu mengatakan, kedua muncikarinya baru saja keluar dari hotel tersebut.
”Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai muncikari. Pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka,” tutur Siswo D.C. Tarigan.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.
Kedua muncikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan. ”Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” terang Siswo D.C. Tarigan.
Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.