JawaPos.com – Polres Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan AS, pengemudi motor gede (moge) yang menabrak pemotor perempuan di kawasan Bintaro, Pondok Aren sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman saat dihubungi, Rabu (4/7).

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya menambahkan, pengemudi moge itu dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta. “Untuk pasal yang kami kenakan pasal 310 ayat 4,” ungkap Nanda.

Kendati demikian, AS tidak dikenakan penahanan dengan alasan statusnya masih di bawah umur. Penyidik mengedepankan diversi atau restorative justice.

Sebelumnya, motor gede (moge) jenis Kawasaki ER-6N berinisial AS yang diduga menabrak seorang wanita yang juga mengendarai motor berinisial H. Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Bintaro, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (1/8).

“Pengendara sepeda motor ER-6N yaitu Sdr. AS sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda dikonfirmasi, Minggu (1/8).

Nanda menjelaskan, kendaraan Kawasaki ER-6N yang dikendarai oleh AS melaju dari arah Fly Over Permata hendak kearah Penabur. Tetapi sesampainya didekat Hotel Santika Bintaro, diduga menabrak kendaraan sepeda motor Honda beat yang dikemudikan oleh Sandari H.

“Pada saat itu sedang berhenti hendak berbelok kearah kiri dengan posisi benturan bagian depan dari kendaraan sepeda motor Kawasaki ER-6N milik AS menabrak bagian belakang dari kendaraan sepeda motor Honda beat milik H,” ujar Nanda. Peristiwa ini mengakibatkan pengemudi lainnya berinisial H meninggal dunia.

By admin