JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dedi Mulyadi, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan proyek, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dedi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) dkk.
“Hari ini (4/8) pemeriksaan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Mantan Bupati Purwakarta ini akan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/8). Lembaga antirasuah masih menelisik kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ucap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum mantan Bupati Indramayu, Supendi.
KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Duit Suap Proyek Indramayu Mengalir ke Anggota DPRD Jabar
Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.