JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan keluarga almarhum Akidi Tio, lantaran berencana memberikan hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Hasilnya, PPATK tak menemukan adanya rekening memiliki dana sebesar yang dijanjikan.
“Setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban atau komitmen sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dikonfirmasi, Rabu (4/8).
Dian menjelaskan, pihaknya memiliki akses untuk menelisik setiap perusahaan perbankan, bukan hanya di dalam negeri, PPATK juga memiliki sistem untuk memonitor keluar dan masuknya uang dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dengan melakukan International Fund Transfer Instruction (IFTI) dengan memiliki jaringan lebih dari 160 negara.
Dian tidak merinci secara pasti jumlah uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio. Tetapi dia memastikan, uang milik keluarga Akidi Tio jauh seperti yang akan dijanjikan. “Saya tidak boleh menyebut angka, tapi sangat jauh dari yang inikan. Boro-boro setengahnya juga nggak. Terlalu jauh,” cetus Dian.
Dia menyesalkan, rencana hibah senilai Rp 2 triliun itu dihebohkan terlebih dahulu, tanpa mengecek kepastiannya. Seharusnya sebelum menerima, pihak-pihak terkait melakukan penelusuran terkait dana hibah yang mulanya akan digunakan untuk pengendalian Covid-19.
“Ini tidak seharusnya terjadi, dari semula misalkan kalau ada sumbangan siapapun apalagi ruang publik. Jadi kalau ada keragu-raguan sebaiknya menghubungi PPATK,” tegas Dian.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, aparat kepolisian masih harus memperkuat alat bukti dan berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab, merujuk Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan.
”Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia,” papar Hisar Siallagan.
Terlebih kini, penyidik telah menetapkan Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. ”Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan polisi,” ujar Hisar Siallagan menandaskan.