JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, terus mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini diharapkan, Kemensos terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan.
“KPK juga mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Ipi menjelaskan, berdasarkan kajian cepat KPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif, yaitu memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri.
Ipi menuturkan, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda, sehingga update oleh pemda mendesak segera dilakukan.
“KPK mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara bansos lainnya,” papar Ipi.
Terkait akurasi data, lanjut Ipi, KPK meminta Kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos. Parameter yang disusun agar dibuat sederhana, sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan.
“Demikian juga terkait rencana Kemensos untuk menerapkan mekanisme sanggah, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak,” ungkap Ipi.
Sementara itu, dalam pemaparan yang disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada KPK terkait perkembangan perbaikan data yang dilakukan, Risma menyampaikan pihaknya telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS karena tidak padan nomor induk kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah.
“Sehingga, per 31 Mei 2021 Kemensos mencatat total 140,4 juta DTKS,” ucap Risma.
Perbaikan data tersebut dilakukan menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat Jenderal dan Pusdatin Kemensos. Menurut Risma, data Kemensos sebelumnya tercatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dia mengutarakan, perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak.
“Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki data. Salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah,” urai Risma.
Hingga April 2021, lanjut Risma, tercatat terdapat 385 dari 514 pemda telah melakukan pengkinian data di atas 75 persen, dan sebanyak 17 pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data.
“Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen,” pungkas Risma.