JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan keluarga korban kasus kekerasan seksual oleh guru Jakarta International School (JIS) pada Rabu (4/8). Namun, keluarga korban selaku penggugat menegaskan masih akan mengajukan banding karena tidak puas.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi tuntutan Tergugat 1-7 dan eksepsi tuntutan Tergugat 8 (JIS) serta tuntutan Tergugat 9 (PT. ISS Indonesia) tidak dapat diterima.

Adapun para tergugat yang digugat Theresia Pipit Widowati (penggugat), adalah Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana, Zainal Abidin bin Ali Subrata. Mereka merupakan tergugat 1-7.

Dalam pokok perkara, Ketua Majelis Hakim Arlandi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dinyatakan bahwa Tergugat 1 sampai Tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Menghukum para tergugat secara tanggungan renteng berupa kerugian materiel sebesar Rp 1.044.274.063. Menolak tuntutan penggugat lain dan selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp 3.856.000,” kata Arlandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/8).

Menanggapi putusan tersebut, Fawaz Basyarahiel selaku tim pengacara penggugat mengaku kecewa atas apa yang diputuskan majelis hakim, terutama terkait nominal kerugian materiel sebesar Rp 1,442 miliar. Padahal, penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 374 miliar.

“Bukan berarti kita mengejar target nominal. Tapi untuk ganti kerugian terhadap anak korban kekerasan seksual tidak ternilai sebetulnya,” kata Fawaz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, alasan tuntutan kerugian materiel sebesar Rp 374 miliar diajukan demi masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Kita kan tidak tahu nasib anak ini sembuh sampai kapan kan. Nah, itu kita akumulasi. Namun, menurut pertimbangan majelis hakim itu tidak dikabulkan karena kita tidak bisa buktikan,” jelas dia.

Oleh karena itu, Fawaz mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan kerugian materiil yang dijatuhi majelis hakim kepada para tergugat. “Kita menunggu hasil putusannya untuk dipelajari dan kita akan banding terkait nilai kerugian yang diberikan. Karena kerugian kita jauh sekali,” katanya.

Diketahui, penggugat menuntut biaya pengobatan, perawatan dan biaya-biaya pengurusan anak penggugat yang sudah dikeluarkan, baik di rumah sakit dan perawatan oleh psikolog untuk penyakit yang diderita oleh anak penggugat.

Selanjutnya, biaya kerugian immateriel penggugat yang timbul secara langsung akibat dari permasalahan ini antara lain hilangnya kesempatan anak penggugat dalam menikmati dan memanfaatkan masa kecilnya dengan bahagia.

By admin