JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya adalah mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, Siswidodo.
“Jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Siswidodo dan Terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Ali menyampaikan, penahanan terhadap Siswidodo dan Gusmin Tuarit kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Keduanya selama proses persidangan akan dititipkan pada Rutan berbeda.
“Tempat penahanan para Terdakwa selama proses persidangan akan dititipkan, terdakwa Siswidodo di Rutan Polda Jawa Timur dan terdakwa Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan Hakim, untuk menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Gusmin Tuarita diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
KPK menduga, dalam kurun waktu 2013-2018, GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas. serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin Tuarita ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar.
KPK menduga ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan ‘jual beli tanah’ yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar.
Baca juga: KPK Limpahkan 2 Tersangka Suap dan Pencucian Uang Eks Pejabat BPN
Selain itu Siswidodo di duga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Para Terdakwa masing-masing akan didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.