JawaPos.com – Beragam bantuan sosial untuk warga di masa pandemi disalurkan pemerintah. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan bantuan beras 10 kg.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan warga miskin dan rentan di masa pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bansos.
“Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan tidak menerima bantuan sosial,” tegas dia, Rabu (4/8).
Baca Juga: Penanganan Pandemi, Menko PMK: Tidak Bisa Hanya di Belakang Meja
Karenanya, dia selalu menekankan aparat untuk memperhatikan masyarakat yang membutuhkan agar bisa diberi bantuan. Diharamkan adanya pemotongan nominal bantuan sosial dalam pendistribusian kepada warga.
Peringatan itu ditujukan untuk semua pihak terkait dalam pendistribusian bantuan sosial, khususnya aparat perangkat kelurahan/desa dan pihak RT/RW.
“Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat ini orang lagi susah jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi ya,” tegas dia.
Maka dari itu, Muhadjir meminta pemerintah daerah mencatat warga yang tidak terdata agar segera diusulkan untuk masuk dalam DTKS. Hal itu supaya warga yang membutuhkan bisa menerima skema bantuan sosial dari pemerintah.
“Saya pesan kepada pemerintah daerah utamanya perangkat desa agar betul-betul melihat warganya agar jangan sampai kelewatan tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya.