JawaPos.com – Pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha lagi. Kali ini, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa toko yang ada di pasar atau mal. Aturan itu berlaku selama tiga bulan, yakni Agustus hingga Oktober 2021.

“Insentif itu diberikan untuk PPN yang ditagihkan pada Agustus sampai dengan November,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor Selasa (3/8).

Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

“Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” urai Neil.

Relaksasi PPN sewa toko yang diberikan pemerintah ditanggapi positif oleh pelaku usaha pusat belanja. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi usulan pelaku usaha sejak beberapa waktu lalu.

“PPKM selesai pun masih dibutuhkan waktu 5 bulanan untuk mendatangkan jumlah pengunjung normal. Karena itu relaksasi ini begitu penting,” ujar Alphonzus.

baca juga: Bantu Pedagang Eceran, Pemerintah Tanggung PPN Ruang Sewa 10 Persen

Alphonzus menambahkan bahwa kebijakan pembebasan PPN sewa toko hanya akan optimal dinikmati oleh para tenant. Tidak bagi pengelola pusat belanja. Untuk itu, lanjut dia, seperti usulan yang sebelumnya disampaikan asosiasi, pengusaha berharap ada keringanan berupa penghapusan PPh final, service charge, dan beban biaya listrik.

“Paling tidak bisa diberikan selama setahun. Karena kami sudah terpukul selama 18 bulan sejak PSBB hingga PPKM seperti saat ini,” ujarnya.

PEMBEBASAN PAJAK SEWA TOKO ATAU TENANT

Berlaku selama tiga bulan (periode Agustus–Oktober 2021).

Peruntukan insentif itu tidak terbatas kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan. Tetapi juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

By admin