JawaPos.com – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) menyesalkan komitmen Ketua KPK Firli Bahuri yang belum menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)Sebab ORI menyebut, TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN maladministrasi.
“Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI harus menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman,” kata perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Hotman menegaskan, pihaknya sudah mencabut permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada tanggal 26 Juli 2021. Selain itu, tidak ada jaminan Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA.
“Faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK termasuk Saya dan Bapak Sujanarko pada perkara No.Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yg telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hotman.
Dia menyatakan, putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini. Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada 2 Juli 2021.
Hotman tak memungkiri elemen masyarakat, apalagi sarjana hukum, memahami bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya. Asumsikan MA mengatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman.
Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021. Selain itu, ada SK652 yang tidak pantas dan ada BKN yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.
“Temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman telah disampaikan. Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun,” cetus Hotman.
Pernyataan Firli yang menyebut akan menghormati hukum, lanjut Hotman, seharusnya konsisten melaksanakan hukum yg berlaku. Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum.
“Itu yang kami dan juga publik pahami. Jadi, sebagai penegak hukum Pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga patuh terhadap hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, hukum itu semua peraturan perundang-undangan, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” tandasnya.