JawaPos.com – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 9 anggota geng motor Enjoy Mabes. Mereka diduga terlibat tawuran yang menyebabkan seorang anggota geng motor Trouble Maker berinsial FSI, 19, tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua kelompok terlibat tawuran di Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku akhirnya bisa ditangkap.
“Lima (pelaku) di antaranya adalah anak di bawah umur,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (3/8).
Yusri menuturkan, korban tewas akibat luka bacok senjata tajam. Pelaku pembacokan diduga berinisial S yang dibantu oleh RFR.
“RFR adalah joki yang mengejar korban dengan motor. Saat korban jatuh, terus dibacok oleh tersangka S,” imbuhnya.
Dari 9 tersangka yang ditangkap, 4 telah dilakukan penahanan. Sedangkan sisanya tidak dititipkan kepada kejaksaan karena berstatus anak di bawah umur. Polisi juga masih memburu 6 DPO lainnya.
Baca juga: Polisi Sita Bom Molotov, Tetapkan 13 Tersangka Tawuran Saat Idul Adha
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.