JawaPos.com–Polda Sumatera Selatan sudah memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8).
Pakar Psikologi Forensik Reza Indra Indragiri Amriel menduga polisi masih bingung setelah Polda Sumsel melakukan ralat atas status tersangka. Dengan begitu jika yang bersangkutan sama sekali tidak punya persoalan pidana, namanya patut dipulihkan.
”Entah bagaimana perjalanan masalah ini ke depannya. Bahwa yang bersangkutan bikin kegemparan dengan berbohong pada masa pandemi, terdakwa tipikor yang notabene mantan menteri sosial juga melakukan hal serupa,” ujar Reza.
Menurut Reza, setiap orang faktanya juga mengutarakan kebohongan setiap hari. Berdasar temuan riset rata-rata orang berbohong 1,65 kali per hari.
”Secara alami, manusia memang makhluk pendusta alias natural liars (NL). Bedanya, kebohongan yang umum dilakukan itu tidaklah menganiaya pihak lain. Di sinilah beda antara natural liar (NL) dan psychopatic liar (PL). Pembohong psikopat memang merancang tipu muslihatnya demi keuntungan (besar) dirinya dan kerugian (besar) sasarannya.” Terang Reza.
Reza menjelaskan, NL masih punya perasaan bersalah dan takut akan konsekuensi yang harus ditanggung jika kebohongannya terbongkar. Sedangkan PL tidak peduli pada itu semua.
”PL tidak takut ditangkap, bahkan justru tertantang untuk mengelabui pihak atau otoritas yang kerap dianggap tak terkelabui,” tutur Reza.
Pada titik itu, lanjut dia, perilaku keluarga Akidi Tio yang mengaku menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 melalui kapolda Sumsel, menjadi sangat menghebohkan. ”Lebih menggetarkan ketimbang dua triliunnya, dia berhasil mengadali sejumlah pejabat daerah, itulah perlukaan serius terhadap martabat dan kehormatan para petinggi itu,” ujar Reza.
Tapi menurut dia, kejadian memalukan itu semestinya tidak membuat pejabat merasa terlalu dipermalukan. Sebab, studi juga menemukan bahwa mereka yang bekerja di bidang pendeteksi kebohongan (polisi) punya tingkat akurasi yang sama dengan orang biasa (mahasiswa), yaitu cuma 55 persen.
Lantas, bagaimana prospek hukum selanjutnya? Menurut Reza, kalau dia skizofrenia berlaku pasal 44 KUHP. Kalau dia dikenai pasal penipuan, maksimal 4 tahun penjara.
”Iming-iming dua triliunnya tak berbeda dengan lima ratus perak,” ucap Reza.
Yang dikhawatirkan, lanjut Reza, kebohongan keluarga Akidi Tio itu disetarakan sebagai penganiayaan ringan yang memunculkan perasaan tidak enak. Dengan pasal-pasal yang dipaksakan itu, bisa dihukum 3 bulan atau 2 tahun 8 bulan.
”Ringan, memang. Toh tidak ada ketentuan bahwa warga sipil yang mengelabui pejabat daerah dan aparat penegak hukum bisa dikenai pemberatan sanksi,” papar Reza.