JawaPos.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan itu berlaku mulai hari ini hingga 9 Agustus.
Perpanjangan PPKM itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui channel Sekretariat Presiden di YouTube tadi malam. Jokowi menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan data perkembangan kasus Covid-19 di hari-hari terakhir PPKM level 4. “Gas dan rem harus dinamis ditentukan di hari-hari terakhir,” ujarnya kemarin.
Jokowi menyatakan tak bisa membuat kebijakan dalam durasi yang panjang. Pilihan derajat pembatasan kegiatan masyarakat harus mengacu pada kesehatan dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menekankan penanganan pandemi berdasar tiga pilar. Pertama adalah percepatan vaksinasi di daerah pusat mobilisasi dan kegiatan ekonomi. Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang ketat oleh seluruh komponen masyarakat. Lalu, kegiatan testing, tracing, dan treatment (3T) yang masif. Termasuk menjaga kapasitas rumah sakit, menambah fasilitas isolasi terpusat, dan menjamin obat serta oksigen.
Berdasar data, lanjut Jokowi, ada perbaikan kondisi pasca-PPKM level 4 yang berlaku hingga kemarin. Pemerintah sebelumnya memprediksi puncak pertambahan kasus bisa mencapai 70 ribu kasus. Namun, sejauh ini pertumbuhan tertinggi hanya 57 ribu kasus dan berangsur turun. ’’Walaupun sudah ada perbaikan, kondisi Covid-19 dinamis. Kita harus terus waspada,” bebernya. Untuk mengurangi dampak PPKM level 4, Jokowi mendorong percepatan bantuan sosial.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penerapan PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali sudah menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari penurunan BOR dan pertambahan kasus baru. Meski demikian, Luhut mengatakan bahwa indeks mobilitas sedikit mengalami kenaikan akibat beberapa pelonggaran yang dilakukan pemerintah pada 20 Juli lalu. Angka kasus harian di Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen dari puncaknya. ’’Harapannya, kondisi ini bisa tetap kita pertahankan,” jelas Luhut kemarin.
Dalam PPKM yang berlaku mulai hari ini (3/8), ada 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori level 3 dan 1 kabupaten masuk level 2. Namun, terdapat beberapa kabupaten/kota yang kembali pada level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tetapi lebih pada pertambahan kasus kematian.
“Detail kabupaten/kota mana saja akan diatur dalam inmendagri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” jelas Luhut. Tadi malam Jawa Pos telah mendapat salinan inmendagri tersebut. Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 itu menyebutkan daerah-daerah di Jawa-Bali yang masuk level 3 dan 4.
Beberapa daerah, lanjut Luhut, perlu perhatian khusus. Sebab, di daerah-daerah tersebut jumlah kasus, positivity rate, dan tingkat kematian masih tinggi. Yakni, di Bali, Malang Raya, DIJ, serta Solo Raya. Salah satu penyebabnya, masih banyak pasien yang melakukan isolasi mandiri secara sembarangan dan terlambat mendapat perawatan. ”Akibatnya menyebabkan kematian karena saturasi oksigen mereka rata-rata di bawah 90,” jelasnya.
Untuk mempercepat vaksinasi, pemerintah berupaya meningkatkan jumlah suntikan harian hingga 1.250.000 dosis pada Agustus ini. Pemerintah sudah menyiapkan 258 juta dosis vaksin siap suntik pada periode Agustus hingga Desember.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang lebih masif disertai dengan tes dan telusur. Pemerintah saat ini menargetkan untuk melakukan tracing kepada 10 kontak erat per kejadian kasus positif yang mulai dijalankan oleh TNI dan Polri di lapangan. ”Jika ketiganya dapat dilakukan, maka persebaran virus dapat dikontrol sehingga strategi reopening secara bertahap optimis dapat dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Polri memastikan bahwa Operasi Aman Nusa II yang mendukung PPKM darurat dan level 4 berakhir kemarin (2/8) pukul 00.00. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram yang menyebut bahwa kendati operasi berakhir, Polri tetap konsisten mencegah persebaran Covid-19.
”Karena itu diatur dalam surat telegram bahwa di lingkup Mabes Polri atau satgas pusat dilakukan operasi secara mandiri dengan jumlah personel disesuaikan,” terangnya. Operasi yang dihelat polda juga dinyatakan selesai. Dilanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Polri masih berupaya menjaga konsistensi dalam mencegah persebaran Covid-19.
Baca juga: 96 Daerah PPKM Level 4 dan 31 Daerah PPKM Level 3, Berikut Daftarnya
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar vaksinasi booster ditujukan kepada tenaga kesehatan saja. Sebab, merekalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19. ’’Vaksin Moderna sudah diberikan ke daerah. Mohon segera disuntikkan kepada nakes,’’ pintanya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, vaksinasi dosis ketiga akan diterima 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. “Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga,” katanya.
Pemerintah telah menetapkan booster untuk nakes menggunakan vaksin Moderna. Sebab, efikasi vaksin Moderna paling tinggi dari seluruh vaksin yang dimiliki Indonesia. Nadia memerinci, vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskuler dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.