JawaPos.com – Seluruh moda transportasi beradaptasi pada masa pandemic Covid-19. Tidak terkecuali kereta api (KA). Ada aturan baru yang diterapkan PT KAI demi kenyamanan dan keamanan penumpang. Yakni, pembatasan penumpang untuk usia 12 tahun ke bawah.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, pembatasan untuk kereta api jarak jauh (KAJJ) berlaku sejak 29 Juli lalu. Penumpang dengan usia tersebut boleh berangkat hanya jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.
Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, peraturan itu diterapkan pada perjalanan KAJJ yang berangkat dari seluruh stasiun di Surabaya. Luqman menyatakan, pembatasan bertujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak.
Calon penumpang KA berusia di bawah 12 tahun yang terpaksa melakukan perjalanan wajib menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya. ’’Untuk kebijakan lebih lanjut, kami tetap menunggu arahan dari pusat. Yang jelas, kami berupaya menerapkan protokol kesehatan ketat di kereta,” jelas Luqman.
Lantas, bagaimana kereta komuter Sidoarjo–Gresik? Luqman menyebutkan, kereta komuter masuk kategori kereta api lokal. Dia menyatakan, KA lokal malah hanya untuk kepentingan kritikal dan esensial. Namun, bukan berarti para penumpang bebas beraktivitas tanpa prokes di dalam kereta komuter. Sebab, petugas tetap mengawasi.
Terpisah, Kepala Stasiun Tandes Budianto menuturkan, setiap penumpang KA komuter tujuan Gresik akan melewati tahap pemeriksaan. Mulai suhu hingga pengawasan sudah cuci tangan atau belum. ’’Kami juga sudah tidak ada petugas loket. Untuk mencegah sentuhan di masa pandemi ini,” jelasnya.
Sektor kritikal dan esensial, lanjut Budianto, dibagi menjadi beberapa kategori. Sektor kritikal misalnya. Yakni, sektor kesehatan, energi, penanganan bencana, objek vital nasional, hingga konstruksi. Sementara itu, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, hingga teknologi informasi.