JawaPos.com–Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menemukan uang yang akan didonasikan almarhum Akidi Tio kurang dari Rp 2 triliun. Hal itu diketahui saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor salah satu bank.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombespol Supriadi seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, pihaknya sudah menerima bilyet giro (bukti pemberian uang) bank dari Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bertuliskan nominal senilai Rp 2 triliun. Bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening bank atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel.
”Rekening bilyet giro tersebut diberikan Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio disalurkan ke Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu,” terang Supriadi pada Selasa (3/8).
Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana tersebut pada Selasa (3/8) pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp 2 triliun. ”Bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan,” tutur Supriadi.
Karena itu, supaya bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya mengirimkan surat kepada otoritas bank, karena bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan. ”Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabah,” ucap Supriadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombespol Hisar Siallagan mengatakan, penyidik masih harus memperkuat alat bukti berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab, merujuk Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan.
”Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia,” papar Hisar Siallagan.
Penyidik menetapkan Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. ”Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan polisi,” ujar Hisar Siallagan.
Rencananya Heriyanti kembali diperiksa penyidik sebagai saksi, Selasa (3/8) pagi. Namun yang bersangkutan sakit, sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.
Heriyanti ditangani satu perawat dan satu orang dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel di rumah pribadinya No. 1916 Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa (3/80 sekitar pukul 15.17 WIB karena mengalami sesak napas. Untuk memastikan kondisi kesehatan Heriyanti, Polda Sumsel akan mengerahkan tenaga kesehatan Bhayangkara supaya yang bersangkutan bisa ikut serta dalam setiap proses penyelesaian dana hibah tersebut.
”Kami akan pastikan kesehatannya oleh dokter dari Polri,” kata Hisar Siallagan.