JawaPos.com–Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (2/8) pukul 22.00 WIB. Empat orang tersebut yakni anak perempuan almarhum, Heriyanti; anak menantu, Rudi Sutadi; cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan.
Keempatnya digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang pada Senin (2/8) sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus hitam. Setelah sembilan jam diperiksa, sekitar 22.00 WIB tiga orang tersebut meninggalkan Mapolda Sumatera Selatan menggunakan mobil putih diantar polisi pulang ke rumahnya di wilayah Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.
Sedangkan Hardi Darmawan meninggalkan Mapolda Sumsel terlebih dahulu menggunakan mobil minibus hitam sekitar pukul 20.20 WIB. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan penyidikan.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi C.S. Panjaitan tidak banyak berkomentar. Dia menyatakan bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan.
”Bukan wewenang saya. Nanti ada rilis resminya,” ucap Panjaitan singkat seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri meminta proses itu diserahkan kepada polisi. Saat ini, Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan mereka.
”Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti. Saat ini tim sedang bekerja,” kata Eko.
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut dia hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan COVID-19 kepada masyarakat Sumatera Selatan. ”Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja,” tutur Eko.
Dia mengatakan, ada atau tidaknya dana tersebut, sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda bersama Pemprov Sumsel dan stakeholder lain dalam menangani Covid-19. Sebab, penanggulangan Covid-19 saat ini, salah satu prioritas yang harus diselesaikan.
”Saya kan niat baik. Ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan. Tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat,” ujar Eko.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan mengatakan, mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp 2 triliun. Sebab sampai Senin (2/8) malam, uang tersebut belum ada. Padahal sudah jatuh tempo pencairan.
”Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu,” terang Hisar.
Apabila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.